Monitoring Proyek Senderan BBWS di Desa Sarewu, Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Apresiasi Pekerjaan Sesuai Standar
Menurut hasil peninjauan lapangan, material bangunan yang digunakan—khususnya batu muka—telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ketersediaan papan informasi proyek juga dinilai lengkap dan dipasang sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, Iman selaku penanggung jawab lapangan menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai arahan dan kewajiban dari pihak perusahaan.“Pekerjaan kami mengikuti apa yang diwajibkan oleh pimpinan. Papan informasi wajib dipasang untuk memenuhi keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran dan sumber dananya,” ujarnya.
Achmad Padil menegaskan kembali bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi.“Saya sebagai Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Kuningan mengingatkan bahwa proyek harus sesuai spek dan anggaran, jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan hasil penelusuran terhadap sejumlah proyek lain di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia menyoroti beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Haka, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar, terutama terkait kewajiban pemasangan papan informasi proyek.
“Papan informasi adalah bentuk transparansi yang diwajibkan undang-undang. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap seluruh pelaksana proyek di Kabupaten Kuningan dapat memperhatikan aturan dan bekerja sesuai ketentuan agar pembangunan dapat berjalan baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Redaksi
Tidak ada komentar