Peratin Argomulyo Suryanto Terbukti Korupsi Hasil Audit Inspektorat Lampung Barat, Lembaga PRL: Harus Ditindak Tegas
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Lampung Barat melalui Irbansus, Puguh mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan lapangan.
“Tahapan pemeriksaan lapangan dan konfirmasi para pihak sudah selesai, hasil temuan telah kami sampaikan ke Bupati dan lembar hasil temuan sudah di tanda tangani oleh pak Bupati.
“Dan kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Batu Ketulis untuk menginstruksikan Peratin Argomulyo untuk segera melakukan pengembalian atas hasil temuan penyimpangan anggaran dana Desa Pekon Argomulyo tahun 2022-2023 selambat- lambatnya enam puluh hari sejak surat kami kirimkan, ” tegas Puguh Selasa, 02 September 2025.
Ditempat terpisah, Bambang Irawan mewakili LSM PRL menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil audit ini agar tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kami tidak ingin temuan ini mandek. Inspektorat harus menindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan.
Dan tentunya dengan peristiwa yang terjadi di Pekon Argomulyo menjadi pembelajaran untuk setiap Peratin khususnya di Lampung Barat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya, ” tegas Bambang.
“Dan kami Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sangat mengapresiasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa pekon Argomulyo, Kecamatan Batu ketulis Kabupaten Lampung Barat.(Sahilman)
Tidak ada komentar